Pages

rss

About Me

KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN KETANGGUNGAN
Ketanggungan, Brebes/Jawa tengah, Indonesia
MELAYANI DENGAN SEPENUH HATI
Lihat profil lengkapku

Rabu, 17 Februari 2010

JOB DESCRIPTION

NAMA                                    : MAHFUD JUNAEDI

NIP                                         : 195804041985031005

PANGKAT/GOLONGAN     : Penata Muda Tk.I ( III/b)

BIDANG TUGAS                  : DOKTIK

 

A. Bidang DOKTIK

  1. Menyelenggarakan administrasi secara umum
  2. Menyelenggarakan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian  data umum keagamaan
  3. Menyelenggarakan data statistik NR.
  4. Menginventarisasi sarana prasarana KUA.
  5. Mengusulkan pengembangan dan rehabilitasi KUA.
  6. Mengupayakan mengusulkan kelayakan dan kelengkapan sarana fisik kantor (meubelair)
 
Berkenaan dengan laporan       :

Membuat laporan bulanan, triwulan, semesteran, dan Tahunan
      a. Laporan Inventaris Tahunan
      b. Laporan triwulan, semesteran dan tahunan data pemeluk agama
          dan jumlah penduduk Kec.Ketanggungan
      c.  Laporan Mutasi barang triwulan
      d. Bertanggungjawab membuat laporan F 11 s/d 17.
       e. Merawat dan melaporkan daftar inventaris barang.
       f. Menjaga dan merawat buku-buku perpustakaan.
g. Laporan  tiap semester dan tahunan

B. Bidang Wakaf
1. Melayani proses pembuatan  akta wakaf
2. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang perwakafan    
3. Memberi bimbingan dan penyuluhan kepada Pengurus Nadzir dalam hal tanah wakaf.
4. Mendaftar menghimpun dan mengawasi tanah dan barang wakaf.

            C. Buku-buku yang harus dikerjakan :

1.        Buku stok khusus Blangko NTCR
2.        Buku Stok umum Blangko NTCR
3.        Buku expedisi
4.        Buku Tamu.
5.        Buku direktori tanah wakaf
                                                                           



 

NAMA                                    :LILIS KURNIASIH

NIP                                         : 196607141993032001
PANGKAT/GOLONGAN     : Pengatur ( III/a )

BIDANG TUGAS                  : BENDAHARA


Bendaharawan KUA Kecamatan Ketanggungan berfungsi sebagai :

  1. Bendaharawan DIPA NR
  2. Bendaharawan Penerima  DIPA Umum

Dengan rincian tugas sebagai berikut  :

  1. Melaksanakan rencana anggaran belanja kegiatan KUA Kecamatan
  2. Menerima dan menyetorkan biaya pencatatan Nikah dan Rujuk dari calon pengantin.
  3. Menyetorkan uang biaya Nikah dan Rujuk dari Catin ke KPKNmelalui BRI
  4. Membuat laporan NR
  5. Membuat laporan realisasi jumlah penyetoran SSBP ke Kandepag Kab. Brebes
  6. Mengerjakan pembukuan PNBP Nikah dan Rujuk
  7. Membuat laporan KAS Umum
  8. Membukukan keuangan DIPA NR dan DIPA Umum

Buku-buku yang harus dikerjakan pada setiap bulan :
  1. Buku pendaftaran NR.
  2. Buku Kas Umum NR
  3. Buku Kas DIPA NR
  4. Buku Kas DIPA Umum
  5. Buku Register Biaya Pencatatan Nikah



NAMA                                    : MUNAJEH, S.HI

NIP                                         : 196703032003121001
PANGKAT/GOLONGAN     : Pengatur  ( III/a)

BIDANG TUGAS                  : KEPENGHULUAN

KEMESJIDAN, IBADAH SOSIAL

                                                  DAN PENYULUH AGAMA
Tugas penghulu

  1. Menyusun rencana kegiatan kepenghuluan
2.   Menerima, memeriksa kelengkapan administrasi pendaftaran kehendak nikah dan rujuk
3.   Memerima dan memeriksa kebenaran data calon pengantin dan wali nikah
4.   Memberikan penasehatan kepada calon pengantin (Suscatin)
5.   Melayani dan memeriksa serta membuatkan surat pemberitahun kehendak nikah  (andon nikah) dan rekomendasi nikah
  1. Melayani konsultasi nikah dan rujuk
  2. Menghadiri, mengawasi dan mencatat pelaksanaan nikah dan rujuk
  3. Membuatkan surat penolakan dan pencegahan pernikahan bagi calon pengantin tidak memenuhi syrat yang telah ditentukan oleh Undang-undang
  4. Memantau dan mengevaluasi kegiatan kepenghuluan
  5. Memberikan bimbingan konseling atau sebagai mediasi keluarga yang bermasalah bagi keutuhan keluarga
  6. Memberikan bimbingan keluarga sakinah dan pembinaan kader dan satgas Desa Binaan Keluarga Sakinah (DBKS)

Tugas Penyuluh dan Zawaibsos
  1. Melaksanakan bimbingan dan kegiatan pemberdayaan masjid
  2. Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pembinaan keagamaan kepada masyarat
  3. Melakukan pendataan Masjid, Langgar dan Musholla, TPQ/TKQ dan data keagamaan
  4. Membuat dokumentasi dan statistik tempat ibadah
  5. Membuat data statistik jumlah pemeluk agama dan penduduk. Ponpes dan TPQ/TKQ
  6. Memberikan bimbingan dan pembinaan keagamaam serta penyuluhan Zakat, Wakaf Ibadah Sosial, Haji, Pangan Halal, Kemitraan Umat, Arah Kiblat dan Hisab Rukyat
  7. Melaksanakan penyuluhan dan pembinaan takmir masjid
  8. Melaksanakan pembinaan kepada TPQ/TKQ
  9. Melaksanakan koordinasi dengan lembaga-lembaga KBIH yang ada
  10. Melaksanakan kegiatan Bimbingan Manasik Haji Kelompok di Kecamatan
  11. Melaksanakan administrasi kegiatan dan kerja sama dalam PHBI
  12. Membantu BAZ Kecamatan

Buku dan Laporan  yang harus dikerjakan adalah sebagai berikut :
  1. Buku data tempat ibadah
  2. Buku data kepengurusan Masjid
  3. Buku Agenda BAZ Kecamatan
  4. Buku Administrasi dan laporan kegiatan penyuluh
  5. Laporan Kegiatan BAZ Kecamatan
  6. Buku agenda Permohonan bantuan Masjid, Langgar dan Musholla
  7. Laporan Data keagamaan Kecamatan, tri wulan, semesteran dan tahunan



NAMA                                    : KUMO

NIP                                         : -
PANGKAT/GOLONGAN     : -

BIDANG TUGAS                  : PEMBANTU UMUM


1.      Melaksanakan antaran surat-surat dinas.
2.      Melaksanakan kebersihan ruang kantor dan halaman
3.      Melaksanakan pengamanan lingkungan kantor
4.      Melaksanakan pengetikan surat dinas (Tikeri)
5.      Melaksanakan penulisan buku NA (Kutipan Akta Nikah)
6.      Membukukan sibiran NA
7.      Melaksanakan komputerisasi Data SIMKAH
8.      Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala KUA







NAMA                                    : AKHSANOEL MA’ARIEF S. HI
NIP                                         : -
PANGKAT/GOLONGAN     : -

BIDANG TUGAS                  : PEMBANTU UMUM


1.      Melaksanakan agenda surat masuk dan keluar
2.      Melaksanakan dan membukukan agenda kehendak nikah dan rekomendasi nikah
3.      Melaksanakan dan membukukan agenda duplikat
4.      Melaksanakan dan membukukan agenda legalisir
5.      Melaksanakan pengetikan surat dinas (Tikeri)
6.      Melaksanakan penulisan buku NA (Kutipan Akta Nikah)
7.      Membukukan sibiran NA
8.      Melaksanakan komputerisasi Data SIMKAH
9.      Membantu bendahara
10.  Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala KUA



PROGRAM KERJA KUA KECAMATAN KETANGGUNGAN

Guna tercapainya kelancaran keterpaduan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, visi dan misi kantor Urusan Agama Kecamatan Ketanggungan perlu ditetapkan program yang akan dilaksanakan.

Program itu meliputi :

1.      Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia
2.      Peningkatan kualitas administrasi kantor
3.      Peningkatan kualitas pengelolaan persuratan dan kearsipan
4.      Peningkatan kualitas dokumentasi dan data statistik
5.      Peningkatan kualitas pelayanan Nikah dan Rujuk
6.      Peningkatan kualitas konsultasi nikah dan rujuk
7.      Peningkatan kualitas penasehatan (Suscatin) dan bimbingan konseling
8.      Peningkatan kualitas bimbingan keluarga sakinah
9.      Peningkatan Kualitas pengelolaan Zakat
10.  Peningkatan kualitas pelayanan Wakaf
11.  Peningkatan kualitas bimbingan manasik haji kelompok
12.  Peningkatan kualitas bimbingan pengelolaan Masjid, Majlis Taklim, Ponpes, TPQ/TKQ dan lembaga keagamaan
13.  Peningkatan kualitas informasi Haji dan pangan halal
14.  Peningkatan kualitas bimbingan i arah kiblat dan informasi hisab rukyat
15.  Peningkatan kualitas penyuluhan agama
16.  Peningkatan sarana dan prasarana kantor
17.  Peningkatan kegiatan lintas sektoral.

PROFIL KUA KECAMATAN KETANGGUNGAN

 A. SEJARAH
Kantor Urusan Agama  adalah unit terkecil dari Departemen Agama yang berkedudukan di wilayah kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama  Kabupaten / Kota yang dikoordinasi oleh  kepala Seksi Urusan Agama Islam.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Ketanggungan merupan subsektor di bawah Departemen Agama Kebupaten Brebes, diatur oleh KMA No 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Depertemen Agama. Bahwa dalam kedudukanya KUA Kecamatan Ketanggungan  bertempat di Wilayah  Kecamatan Ketanggungan, tepat Jl. A Yani No 125 Desa Dukuh turi  Kec. Ketanggungan Kab. Brebes  52263.
Sejarah terbentuk  KUA Ketanggungan dimulai dengan adanya jawatan Kepenghuluan, yang berkantor pertama kali di samping kanan Masjid Jami Ketanggungan Izzul Islam  +  tahun 1946. Orang - orang yang pernah memimpin jawatan itu antara lain : KH Mawardi, KH Sholeh,  KH Mudakir dan H. Emon Ali Mashar.
Kemudian  mulai tahun 1983 kantor KUA pindah menempati tanah sendiri di Desa Dukuh turi. Sebelumnya tahun 1974 nama jawatan Kepenghuluan berubah menjadi Kantor Urusan Agama yang menjabat  kepalanya pertama adalah  H. Emon Ali Mashar. Beliau ini memimpin kantor dari  masih   menjadi jawatan sampai menjadi KUA, dari mulai tahun 1966 sampai tahun 1987 dan merupakan kepala KUA terlama di  Ketanggungan.
Selanjutnya  berturut-turut orang yang memimpin  KUA Ketanggungan, sebagai berikut  
   1.  H. Suyuti Mansur                      Tahun               1987  -  Tahun 1989
               2.  H. Ali Mashudi, BA                   Tahun               1989  -  Tahun 1995
               3.  H. Asikin                                   Tahun               1995  -  Tahun 1997
               4.  H. Imam Kurthubi,BA               Plt.Tahun          1997  -  Tahun 1998
               5.  Bachrudin B. Bajari                   Tahun               1998  -  Tahun 2002
               6.  Ma’mur Yusuf,SPdi                   Plt Tahun          2002  -  Tahun 2003
               7.  Wadro Suhendro, S.Ag             Tahun               2003  -  Bulan  Mei Tahun 2006
               8.  M. Abrori, S.Ag                        Bulan          Mei Tahun 2006 - Nopember 2007
               9.  Alwi Irwanto, S.Ag                    Plt. Bulan 1 Desember  2007 - 17 Januari 2008
                    10. HM Abrori, S.Ag                      18 Januari 2008  -   8  Januari 2010
                  11. H. Taryudi, MAg                     11 Januari 2010  -   Oktober 2012
                 12. Muhammad Fauzi, S.Ag.           10 Oktober 2012 - Sekarang
             Kantor KUA Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes terletak di Jalan Jenderal A.Yani 125 Desa Dukuhturi Kecamatan ketanggungan Kode Pos 52263. KUA Kecamatan ketanggungan dibangun dan ditempati sejak tahun 1983 di atas tanah milik Departemen Agama seluas 1780 meter persegi dengan status hak Pakai.
             Batas wilayah kerja KUA kecamatan Ketanggungan sebagaimana batas wilayah Kecamatan ketanggungan yaitu :
1. Sebelah Utara   : Kecamatan Bulakamba
2. Sebelah Timur   : Kecamatan Larangan
3. Sebelah Selatan : Kecamatan Salem
4. Sebelah Barat    : Kecmatan Kersana
                Adapun jumlah desa yang ada di wilayah Kecamatan Ketanggungan ada 21 Desa :
1. Jemasih
2. Ciseureuh
3. Sindang Jaya
4. Cikeusal Kidul
5. Pamedaran
6. Cikeusal Lor
7. Buara
8. Karang Bandung
9. Baros
10. Kubangsari
11. Kubangjati
12.Tanggungsari
13. Dukuh Badag
14. Kubangwungu
15. Dukuhtengah
16. Ciduwet
17. Bulakelor
18. Ketanggungan
19. Dukuhturi
20. Karangmalang
21. Padakaton
 Sedangkan jumlah Penduduk sewilayah Kecamatan Ketanggungan adalah sebanyak 143.212 orang, dengan jumlah pemeluk Islam dalah 143.091 orang. 



B. TUGAS DAN FUNGSI

1.      Tugas  
  Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama Kecamatan Ketanggungan  sesuai dengan pasal 2 KMA No 517 tahun 2001, yatu melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupetan Brebes di wialayah Kecamatan Ketanggungan.

2.      Fungsi
Berdasarkan pasal 3 BAB I KMA No. 517 tahun 2001 tentang penataan organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan.  Dari  itu tergambar bahwa tugas KUA adalah :
1.   Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi
2. Menyelenggarakan surat menyurat, kepengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga  Kantor Urusan Agama.
3.      Melaksanakan pencatatan Nikah dan Rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, akaf, baitulmalk d dan ibadah sosia, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji dan berdasarkan undang–undang yang berlaku
C. VISI DAN MISI 

Visi merupakan  suatu keadaan yang diinginkan sebagai lembaga.  KUA sebagai lembaga paling  bawah dilingkungan Departemen Agama, harus melihat visi yang ada pada titik puncaknya.  Visi Depag adalah menjadikan agama sebagai pelopor etika bangsa, inspirator pembangunan dan inovator bagi terciptanya toleransi beragama. Visi ini kemudian diterjemahkan oleh lembaga di bawahnya, Kantor Wilayah Depag Propinsi Jawa Tengah. Terciptanya  Pelayanan Prima dalam Melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Departemen Agama untuk Menjadikan Masyarakat Jawa Tengah yang Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai Landasan Pembangunan di Jawa Tengah.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Ketanggungan mencoba membuat visi yang disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat Ketanggungan, yang dalam peta sosio demografinya berwarna hijau, agamis, serta dengan mempertimbangkan Visi Departemen Agama Kabupaten Brebes,yang  berbunyi, Agama menjadi Landasan Etika Moral dalam Kehidupan Masyarakat dan Pembangunan Daerah Kabupaten Brebes. Dari pertimbangan diatas maka Visi KUA Ketanggungan adalah :
“ Meningkatkan kualitas keagamaan dan pemahaman serta pengamalan ajaran islam dalam kehidupan bermasyarakat, dan dapat menciptakan nuansa akhlakul karimah dalam muamalah yang berlandaskan etika, bermoral, dan mempunyai kesadaran hukum yang tinggi “.
Sedangkan Misi, aksi dari Visi KUA Kec. Ketanggungan dipersepsikan sebagai berkut :
1.  Meningkatkan kualitas pelayanan prima dalam bidang keagamaan dengan berbasiskan teknologi informasi
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Undang-undang yang berlaku tentang perkawinan dalam rangka legalitas hukum
3.  Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Undang-undang yang berlaku tentang, wakaf, zakat, haji dan pangan halal
1.      Meningkatkan kesadaran masyarakat akan wakaf dan pengelolaan yang lebih profesional
2.      Meningkatkan kesadaran masyarakat akan zakat dan pengelolaan zakat yang lebih profesional
3.      Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang esensi, haji dan pangan halal

4.      Meningkatkan kehidupan masyarakat yang islami, dan mewujudkan keluarga sakinah
5.      Meningkatkan sarana dan prasarana kantor serta tempat ibadah
6.      Meningkatkan informasi haji, dan pangan halal
7.      Meningkatkan kemitraan umat tentang arah kiblat dan hisab rukyat
8.  Mewujudkan masyarakat Ketanggungan yang kondusif, religius dan toleransi serta mempunyai kesadaran hukum yang tinggi dalam kehidupan masyarakat 

Jumat, 12 Februari 2010

PMA 11 TAHUN 2007

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2007
TENTANG
PENCATATAN NIKAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :bahwa untuk memenuhi tuntutan perkembangan tata pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk di seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);
3. Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250);
7. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2002 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Provinsi Nangroe aceh Darussalam;
8. Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departeman Agama;
9. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
10. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
11. Keputusan Bersama Menteri Agama dengan Menteri Luar Negeri Nomor 589 Tahun 1999 dan Nomor 182/OT/X/99/01 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkawinan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri;
12. Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
13.Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 480 Tahun 2003;
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PENCATATAN NIKAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA adalah instansi Departemen Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama kabupaten./kota di bidang urusan agama islam dalam wilayah kecamatan.
2. Kepala Seksi adalah kepala seksi yang ruang lingkup tugasnya meliputi tugas kepenghuluan pada Kantor Departemen Agama kabupaten./kota.
3. Penghulu adalah pejabat fungsional Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan nikah/rujuk menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan.
4. Pembantu Pegawai Pencatat Nikah adalah anggota masyarakat tertentu yang diangkat oleh Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk membantu tugas-tugas PPN di desa tertentu.
5. Pengadilan adalah Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah.
6. Akta nikah adalah akta autentik tentang pencatatan peristiwa perkawinan.
7. Buku nikah adalah kutipan akta nikah.
8. Buku pendaftaran Cerai Talak adalah buku yang digunakan untuk mencatat pendaftaran putusan cerai talak.
9. Buku pendaftaran Cerai Gugat adalah buku yang digunakan untuk mencatat pendaftaran putusan cerai gugat.
10. Akta rujuk adalah akta autentik tentang pencatatan peristiwa rujuk.
11. Kutipan Buku Pencatatan Rujuk adalah kutipan akta rujuk.
BAB II
PEGAWAI PENCATAT NIKAH
Pasal 2
1. Pegawai Pencatat Nikah yang selanjutnya disebut PPN adalah pejabat yang melakukan pemeriksaan persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat, dan melakukan bimbingan perkawinan.
2. PPN dijabat oleh Kepala KUA.
3. Kepala KUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menandatangani akta nikah, akta rujuk, buku nikah (kutipan akta nikah) dan/atau kutipan akta rujuk.
Pasal 3
1. PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dapat diwakili oleh Penghulu atau Pembantu PPN.
2. Pembantu PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengangkatan, pemberhentian, dan penetapan wilayah tugasnya dilakukan dengan surat keputusan Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota atas usul Kepala KUA dengan mempertimbangkan rekomendasi Kepala Seksi yang membidangi urusan agama Islam.
3. Pengangkatan, pemberhentian, dan penetapan wilayah tugas Pembantu PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada kepala desa/lurah di wilayah kerjanya.
Pasal 4
Pelaksanaan tugas Penghulu dan Pembantu PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan atas mandat yang diberikan oleh PPN.
BAB III
PEMBERITAHUAN KEHENDAK NIKAH
Pasal 5
1. Pemberitahuan kehendak menikah disampaikan kepada PPN, di wilayah kecamatan tempat tinggal calon isteri.
2. Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pemberitahuan dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat keterangan untuk nikah dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
b. Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir, atau surat keterangan asal usul calon mempelai dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
c. Persetujuan kedua calon mempelai;
d. Surat keterangan tentang orang tua (ibu dan ayah) dari kepala desa/pejabat setingkat;
e. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun;
f. Izin dari pengadilan, dalam hal kedua orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud huruf e di atas tidak ada;
g. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 tahun;
h. Surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/POLRI;
i. Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang;
j. kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
k. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri dibuat oleh kepala desa/lurah atau pejabat setingkat bagi janda/duda;
l. Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing.
3. Dalam hal kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j rusak, tidak terbaca atau hilang, maka harus diganti dengan duplikat yang dikeluarkan oleh Kepala KUA yang bersangkutan.
4. Dalam hal izin kawin sebagaimana dimaksud pda ayat(1) huruf berbahasa asing, harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi.
BAB IV
PERSETUJUAN DAN DISPENSASI USIA NIKAH
Pasal 6
Pernikahan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Pasal 7
Apabila seseorang calon mempelai belum mencapai umur 21 (dua puluh satu)tahun, harus mendapat izin tertulis kedua orang tua.
Pasal 8
Apabila seorang calon suami belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan seorang calon isteri belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, harus mendapat dispensasi dari pengadilan.
BAB V
PEMERIKSAAN NIKAH
Pasal 9
1. Pemeriksaan nikah dilakukan oleh PPN atau petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terhadap calon suami, calon isteri, dan wali nikah mengenai ada atau tidak adanya halangan untuk menikah menurut hukum Islam dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
2. Hasilpemeriksaan nikah ditulis dalam Berita Acara Pemeriksaan Nikah, ditandatangani oleh PPN atau petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon isteri, calon suami dan wali nikah.oleh Pembantu PPN
3. Apabila calon suami, calon isteri, dan/atau wali nikah tidak dapat membaca/menulis maka penandatanganan dapat diganti dengan cap jempol tangan kiri.
4. Pemeriksaan nikah yang dilakukan oleh Pembantu PPN, dibuat 2 (dua) rangkap, helai pertama beserta surat-surat yang diperlukan disampaikan kepada KUA dan helai kedua disimpan oleh petugas pemeriksa yang bersangkutan.
Pasal 10
1. Apabila calon suami, calon isteri dan wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah kecamatan tempat pernikahan dilangsungkan, pemeriksaan dapat dilakukan oleh PPN di wilayah yang bersangkutan bertempat tinggal.
2. PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah melakukan pemeriksaan terhadap calon suami, dan atau calon isteri serta wali nikah, wajib mengirimkan hasil pemeriksaan kepada PPN wilayah tempat pelaksanaan pernikahan.
Pasal 11
Apabila dari hasil pemeriksaan nikah ternyata terdapat kekurangan persyaratan/ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), maka PPN harus memberitahukan kepada calon suami dan wali nikah atau wakilnya.
BAB VI
PENOLAKAN KEHENDAK NIKAH
Pasal 12
1. Dalam hal hasil pemeriksaan membuktikan bahwa syarat-syarat perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak terpenuhi atau terdapat halangan untuk menikah, maka kehendak perkawinannya ditolak dan tidak dapat dilaksanakan.
2. PPN memberitahukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon suami dan wali nikah disertai alasan-alasan penolakannya.
3. Calon suami atau wali nikah dapat mengajukan keberatan atas penolakan sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada pengadilan setempat.
Apabila pengadilan memutuskan atau menetapkan bahwa pernikahan dapat dilaksanakan, maka PPN diharuskan mengizinkan pernikahan tersebut dilaksanakan.
BAB VII
PENGUMUMAN KEHENDAK NIKAH
Pasal 13
1. Apabila persyaratan pernikahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) telah dipenuhi, PPN mengumumkan kehendak nikah.
2. Pengumuman adanya kehendak nikah dilakukan pada tempat tertentu di KUA kecamatan atau di tempat lainnya yang mudah diketahui oleh umum di desa tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
3. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan selama 10 (sepuluh) hari.
BAB VIII
PENCEGAHAN PERNIKAHAN
Pasal 14
1. Pencegahan pernikahan dapat dilakukan oleh pihak keluarga atau wali atau pengampu atau kuasa dari salah seorang calon mempelai atau orang lain yang memiliki kepentingan, apabila terdapat alasan yang menghalangi dilakukannya pernikahan.
2. Pencegahan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan ke pengadilan atau kepada PPN di wilayah hukum tempat pernikahan akan dilaksanakan dan kepada masing-masing calon mempelai.
Pasal 15
PPN dilarang membantu melaksanakan dan mencatat peristiwa nikah apabila:
1. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) tidak terpenuhi;
2. Mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan/persyaratan pernikahan.
BAB IX
AKAD NIKAH
Pasal 16
1. Akad nikah tidak dilaksanakan sebelum masa pengumuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 berakhir.
2. Pengecualian terhadap jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan karena adanya suatu alasan yang penting, dengan rekomendasi dari camat di wilayah yang bersangkutan.
Pasal 17
1. Akad nikah dilaksanakan dihadapan PPN atau Penghulu dan Pembantu PPN dari wilayah tempat tinggal calon isteri.
2. Apabila akad nikah akan dilaksanakan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka calon isteri atau walinya harus memberitahukan kepada PPN wilayah tempat tinggal calon isteri untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah.
Pasal 18
1. Akad nikah dilakukan oleh wali nasab.
2. Syarat wali nasab adalah:
a. Laki-laki;
b. Beragama Islam;
c. Baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun;
d. Berakal;
e. Merdeka; dan
f. Dapat berlaku adil.
3. Untuk melaksanakan pernikahan wali nasab dapat mewakilkan kepada PPN, Penghulu,Pembantu PPN atau orang lain yang memenuhi syarat.
4. Kepala KUA kecamatan ditunjuk menjadi wali hakim, apabila calon isteri tidak mempunyai wali nasab, wali nasabnya tidak memenuhi syarat,berhalangan atau adhal.
5. Adhalnya wali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan pengadilan.
Pasal 19
1. Akad nikah harus dihadiri sekurang-kurangnya dua orang saksi.
2. Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat:
a. Laki-laki;
b. Beragama Islam;
c. Baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun;
d. Berakal;
e. Merdeka; dan
f. Dapat berlaku adil.
3. PPN, Penghulu, dan/atau Pembantu PPN dapat diterima sebagai saksi.
Pasal 20
1. Akad nikah harus dihadiri oleh calon suami.
2. Dalam hal calon suami tidak dapat hadir pada sat akad nikah, dapat diwakilkan kepada orang lain.
3. Persyaratan wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. Memenuhi syarat sebagaimana berikut:
1. Laki-laki;
2. Beragama Islam;
3. Baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun;
4. Berakal;
5. Merdeka; dan
6. Dapat berlaku adil.
b. Surat kuasa yang disahkan oleh PPN atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia apabila calon suami berada di luar negeri.
Pasal 21
1. Akad nikah dilaksanakan di KUA
2. Atas permintaan calon pengantin dan atas persetujuan PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA.
Pasal 22
1. Calon suami dan calon isteri dapat mengadakan perjanjian perkawinan.
2. Materi perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam dan/atau peraturan perundang-undangan.
3. Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis diatas kertas bermeterai cukup, ditandatangani oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi dan disahkan oleh PPN.
4. Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat 3 (tiga) rangkap:
a. Dua rangkap untuk suami dan isteri; dan
b. Satu rangkap disimpan di KUA.
Pasal 23
1. Suami dapat menyatakan sigat taklik.
2. Sigat taklik dianggap sah apabila ditandatangani suami.
3. Sigat taklik ditetapkan oleh Menteri Agama.
4. Sigat taklik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dicabut kembali.
Pasal 24
1. Dalam hal suami mewakilkan qabulnya kepada orang lain, pembacaan dan penandatanganan taklik talak oleh suami, dilakukan pada waktu lain di hadapan PPN, Penghulu atau Pembantu PPN tempat akad nikah dilaksanakan.
2. Dalam hal suami menolak untuk membacakan dan menadatangani sigat taklik, isteri dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan agar dilakukan sigat taklik.
Pasal 25
Perjanjian perkawinan dan/atau sigat taklik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dalam daftar pemeriksaan nikah.
BAB X
PENCATATAN NIKAH
Pasal 26
1. PPN mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah.
2. Akta nikah ditandatangani oleh suami, isteri, wali nikah, saksi-saksi dan PPN.
3. Akta nikah dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing disimpan di KUA setempat dan Pengadilan.
4. Setiap peristiwa pernikahan dilaporkan ke kantor administrasi kependudukan di wilayah tempat pelaksanaan akad nikah.
Pasal 27
1. Buku nikah adalah sah apabila ditandatangani oleh PPN.
2. Buku nikah diberikan kepada suami dan isteri segera setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan.
BAB XI
PENCATATAN NIKAH
WARGANEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 28
Pencatatan Nikah bagi warganegara Indonesia yang ada di luar negeri dilakukan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia nomor 589 Tahun 1999 dan Nomor 182/OT/X/99/01 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perkawinan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri.
BAB XII
PENCATATAN RUJUK
Pasal 29
1. Suami dan isteri yang akan melaksanakan rujuk, memberitahukan kepada PPN secara tertulis dengan dilengkapi akta cerai/talak.
2. PPN atau petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) memeriksa, meneliti dan menilai syarat-syarat rujuk.
3. Suami mengucapkan ikrar rujuk di hadapan PPN atau Penghulu atau Pembantu PPN.
4. PPN mencatat peristiwa rujuk dalam akta rujuk yang ditandatangani oleh suami, isteri, saksi-saksi, dan PPN.
Pasal 30
1. Kutipan buku pencatatan rujuk adalah sah apabila ditandatangani oleh Kepala KUA sebagai PPN.
2. Kutipan buku catatan rujuk segera diberikan kepada suami dan isteri setelah akta rujuk disahkan.
3. KUA menyampaikan pemberitahuan rujuk kepada pengadilan untuk pengambilan buku nikah.
BAB XIII
PENDAFTARAN CERAI TALAK
DAN CERAI GUGAT
Pasal 31
1. Berdasarkan salinan penetapan pengadilan, PPN yang mewilayahi tempat tinggal isteri berkewajiban mendaftar/mencatat setiap peristiwa perceraian dalam buku pendaftaran cerai talak atau buku pendaftaran cerai gugat dan pada Akta Nikah yang bersangkutan.
2. Daftar atau catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan tanggal kejadian perceraian serta tanggal dan nomor penetapan/putusan pengadilan.
3. Masing-masing daftar/catatan peristiwa cerai talak dan/atau cerai gugat sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diketahui/ditandatangani oleh Kepala KUA sebagai PPN.
BAB XIV
SARANA
Pasal 32
1. Blangko Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Akta Rujuk, Kutipan Akta Rujuk ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
2. Blangko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Departemen Agama dalam hal ini Direktorat yang membidangi urusan agama Islam.
3. Formulir-formulir yang digunakan dalam pendafataran dan pemeriksaan dalam proses pendaftaran nikah, cerai, talak dan rujuk selain yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal yang membidangi urusan agama Islam.
4. Formulir-formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diadakan oleh kantor wilayah Departemen Agama provinsi.
BAB XV
TATA CARA PENULISAN
Pasal 33
1. Pengisian blangko-blangko yang digunakan dalam pendaftaran, pemeriksaan dan pendaftaran peristiwa nikah, cerai/talak dan rujuk ditulis dengan huruf balok dan menggunakan tinta hitam.
2. Penulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan mesin ketik atau komputer.
Pasal 34
1. Perbaikan penulisan dilakukan dengan mencoret kata yang salah dengan tidak menghilangkan tulisan salah tersebut, kemudian menulis kembali perbaikannnya dengan dibubuhi paraf oleh PPN, dan diberi stempel KUA.
2. Perubahan yang menyangkut biodata suami, isteri ataupun wali harus berdasarkan kepada putusan Pengadilan pada wilayah yang bersangkutan.
BAB XVI
PENERBITAN DUPLIKAT
Pasal 35
Penerbitan duplikat buku nikah, duplikat kutipan putusan cerai dan duplikat kutipan akta rujuk yang hilang atau rusak, dilakukan oleh PPN berdasarkan surat keterangan kehilangan atau kerusakan dari kepolisian setempat.
BAB XVII
PENCATATAN PERUBAHAN STATUS
Pasal 36
1. PPN membuat catatan perubahan status pada buku pendaftaran talak atau cerai apabila orang tersebut menikah lagi.
2. Catatan perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: tempat tinggal dan nomor buku nikah serta ditandatangani dan dibubuhi tanggal oleh Kepala KUA.
3. Apabila perceraiannya di daftar di tempat lain, PPN yang melaksanakan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberitahukan pernikahan tersebut kepada PPN tempat pendaftaran perceraian.
Pasal 37
1. Dalam hal suami beristeri lebih dari seorang, PPN membuat catatan dalam akta nikah terdahulu bahwa suami telah menikah lagi.
2. Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: tempat, tanggal dan nomor buku nikah serta dibubuhi tanggal dan ditandatangani oleh Kepala KUA.
3. Apabila pernikahan ditempat yang berbeda, PPN yang melakukan pencatatan nikah wajib memberitahukan peristiwa nikah tersebut kepada PPN tempat terjadinya pernikahan terdahulu.
BAB XVIII
PENGAMANAN DOKUMEN
Pasal 38
1. Kepala KUA melakukan penyimpanan dokumen pencatatan nikah, talak, cerai dan/atau rujuk.
2. Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di kantor KUA dengan dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
3. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan manusia seperti kebakaran, banjir, dan huru-hara, maka Kepala KUA melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Departemen Agama kabupaten/kota dan kepolisian, yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala KUA, Kepala Kantor Departemen Agama dan kepolisian setempat.
BAB XIX
PENGAWASAN
Pasal 39
1. Kepala KUA kecamatan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Penghulu dan Pembantu PPN.
2. Kepala KUA wajib melaporkan hasil pencatatan nikah, talak/rujuk secara periodik kepada Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota.
3. Dalam hal-hal tertentu Kepala Seksi dapat melakukan pemeriksaan langsung ke KUA.
4. Hasil pemeriksaan dibuat dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Kepala Seksi dan Kepala KUA yang bersangkutan.
5. Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota dan seterusnya kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama provinsi.
BAB XX
SANKSI
Pasal 40
1. PPN dan Penghulu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pembantu PPN yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini dapat dikenakan sanksi pemberhentian.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Dengan berlakunya Peraturan ini ketentuan mengenai persyaratan, pengawasan dan pencatatan nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pasal 43
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2007
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
MUHAMMAD M. BASYUNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2007
MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 5

UU NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERNIKAHAN

Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 1974
Tentang
Perkawinan
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional, perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 29 Undang-undang Dasar 1945.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN.
BAB I
DASAR PERKAWINAN
Pasal 1
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 2
(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1) Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami.
(2) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a. istri tidak dapat memnjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2) Persetujuan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian;atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
BAB II
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
Pasal 6
(1) Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
(3) Dalam hal seorang dari kedua orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin yang dimaksud ayat (2) pasal ini cukupdiperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua
yang mampu menyatakan kehendaknya.
(4) Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan menyatakan kehendaknya.
(5) Dalam hal ada perbedaan antara orang-orang yang dimaksud dalam ayat (2), (3) dan (4) pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, maka Pengadilan dalam daerah tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan ijin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang yang tersebut dalam ayat (2), (3) dan (4) dalam pasal ini.
(6) Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukun masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya diizinkan bila piha pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.
(2) Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.
(3) Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (6).
Pasal 8
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan seorang saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri;
d. berhubungan susuan, anak susuan, saudara dan bibi/paman susuan;
e. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
f. yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.
Pasal 9
Seorang yang terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) dan dalam Pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal 10
Apabila suami dan istri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum, masing-masing agama dan kepercayaan itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
Pasal 11
(1) Bagi seorang yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.
(2) Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah lebih lanjut.
Pasal 12
Tata cara perkawinan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
BAB III
PENCEGAHAN PERKAWINAN
Pasal 13
Perkawinan dapat dicegah apabila ada orang yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Pasal 14
(1) Yang dapat mencegah perkawinan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Mereka yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lain, yang mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 15
Barang siapa yang karena perkawinan dirinya masih terikat dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan, dapat mencegah
perkawinan yang baru dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal 16
(1) Pejabat yang ditunjuk berkewajiban mencegah berlangsungnya perkawinan apabila ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang ini tidak dipenuhi.
(2) Mengenai Pejabat yang ditunjuksebagaimana yang tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.
(2) Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai pencatat perkawinan.
Pasal 18
Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah.
Pasal 19
Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.
Pasal 20
Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan.
Pasal 21
(1) Jika pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa terhadap perkawinan tersebut ada larangan menurut Undang-undang ini, maka ia akan menolak melangsungkan perkawinan.
(2) Di dalam hal penolakan, maka permintaan salah satu pihak yang ingin melangsungkan perkawinan yang oleh pegawai pencatat perkawinan akan diberikan suatu keterangan tertulis dari penolakan tersebut disertai dengan alasan-alasan penolakannya.
(3) Para pihak yang perkawinannya ditolak berhak mengajukan permohonan
kepada Pengadilan di dalam wilayah mana pegawai pencatat perkawinan yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan putusan, dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut di atas.
(4) Pengadilan akan memeriksa perkaranya dengan acara singkat dan akan memberikan ketetapan, apakah ia akan menguatkan penolakan tersebut ataukah memerintahkan, agar supaya perkawinan dilangsungkan.
(5) Ketetapan ini hilang kekuatannya, jika rintangan-rintangan yang mengakibatkan penolakan tersebut hilang dan pada pihak yang ingin kawin dapat mengulangi pemberitahuan tentang maksud mereka.
BAB IV
BATALNYA PERKAWINAN
Pasal 22
Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Pasal 23
Yang dapat mengajukan Pembatalan perkawinan yaitu:
a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri.
b. Suami atau isteri.
c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
d. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.
Pasal 24
Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Pasal 25
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan dilangsungkan ditempat tinggal kedua suami isteri, suami atau isteri.
Pasal 26
(1) Perkawinan yang dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi dapat dimintakan pembatalannya oleh
keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.
(2) Hak untuk membatalkan oleh suami atau isteri berdasrkan alasan dalam ayat (1) pasal ini gugur apabila mereka setelah hidup bersama sebagai suami isteri dan dapat memperlihatkan akte perkawinan yang tidak berwenang dan perkawinan harus diperbaharui supaya sah.
Pasal 27
(1) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.
(2) Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
(3) Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu telah menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
Pasal 28
(1) Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak berlangsungnya perkawinan.
(2) Keputusan tidak berlaku surut terhadap :
a. anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut;
b. suami atau isteri yang bertindak dengan itikad baik, kecuali terhadap harta bersama bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu.
c. Orang-orang ketiga lainnya termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan itikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap.
BAB V
PERJANJIAN PERKAWINAN
Pasal 29
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertilis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.
(2) Perkawinan tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
(3) Perjanjian tersebut dimulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
(4) Selama perkawinan dilangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTERI
Pasal 30
Suami-isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat.
Pasal 31
(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3) Suami adalah Kepala Keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
Pasal 32
(1) Suami-isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
(2) Rumah tempat kediaman yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami-isteri bersama.
Pasal 33
Suami isteri wajib saling saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.
Pasal 34
(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
(3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan.
BAB VII
HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
Pasal 35
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Pasal 36
(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37
Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing.
BAB VIII
PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA
Pasal 38
Perkawinan dapat putus karena:
a. Kematian,
b. Perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan.
Pasal 39
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat rukun sebagai suami isteri.
(3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersebut.
Pasal 40
(1) Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
(2) Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Pasal 41
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan.
b. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut memikul biaya tersebut.
c. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
BAB IX
KEDUDUKAN ANAK
Pasal 42
Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Pasal 43
(1) Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
(2) Kedudukan anak tersebut ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam PeraturanPemerintah.
Pasal 44
(1) Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan oleh isterinya, bilamana ia dapat membuktikan bahwa isterinya telah berzina dan anak itu akibat dari perzinaan tersebut.
(2) Pengadilan memberikan keputusan tentang sah/tidaknya anak atas permintaan pihak yang berkepentingan.
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
Pasal 45
(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan menddidik anak-anak mereka sebaik-baiknya
(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Pasal 46
(1) Anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.
(2) Jika anak telah dewasa, ia wajib memelihara menurut kemampuannya, orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka itu memerlukan bantuannya.
Pasal 47
(1) Anak yang belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
(2) Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan.
Pasal 48
Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggandakan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.
Pasal 49
(1) Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saidara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :
a. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
b. Ia berkelakuan buruk sekali.
(2) Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih berkewajiban untuk memberi pemeliharaan kepada anak tersebut.
BAB XI
PERWAKILAN
Pasal 50
(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.
(2) Perwakilan itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.
Pasal 51
(1) Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi.
(2) Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujurdan berkelakuan baik.
(3) Wali wajib mengurus anak yang di bawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya dengan menghormati agama dan kepercayaan itu.
(4) Wali wajib membuat daftar harta benda yang berada di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu.
(5) Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada di bawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Pasal 52
Terhadap wali berlaku juga pasal 48 Undang-undang ini.
Pasal 53
(1) Wali dapat di cabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang tersebut dalam pasal 49 Undang-undang ini.
(2) Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimna dimaksud pada ayat (1) pasal ini oleh Pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali.
Pasal 54
Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang di bawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga tersebut dengan keputusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat di wajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.
BAB XII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Bagian Pertama
Pembuktian Asal-usul Anak
Pasal 55
(1) Asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang authentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.
(3) Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Perkawinan di Luar Indonesia
Pasal 56
(1) Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini.
(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatat perkawinan tempat tinggal mereka.
Bagian Ketiga
Perkawinan Campuran
Pasal 57
Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarga-negaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 58
Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan
campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.
Pasal 59
(1) Kewarganegaraan yang diperoleh sebagai akibat perkawinan atau putusnya perkawinan menentukan hukum yang berlaku, baik mengenai hukum publik maupun hukum perdata.
(2) Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-undang perkawinan ini.
Pasal 60
(1) Perkawinan campuran tidak dapat dilaksanakan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh pihak masing-masing telah dipenuhi.
(2) Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.
(3) Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu, maka atas permintaan yang berkepentingan, Pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh dimintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.
(4) Jika Pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan tersebut ayat (3).
(5) Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak dilangsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu diberikan.
Pasal 61
(1) Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.
(2) Barang siapa yang melangsungkan perkawinan campuran tampa memperlihatkan lebih dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan yang disebut pasal 60 ayat (4) Undang-undang ini dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 1(satu) bulan.
(3) Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan ia mengetaui bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan dihukum jabatan.
Pasal 62
Dalam perkawinan campuran kedudukan anak diatur sesuai dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-undang ini.
Bagian Keempat
Pengadilan
Pasal 63
(1) Yang dimaksudkan dengan Pengadilan dalam Undang-undang ini ialah:
a. Pengadilan agama mereka yang beragama Islam.
b. Pengadilan Umum bagi yang lainnya.
(2) Setiap keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh Pengadilan Umum.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64
Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang tejadi sebelum Undang-undang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah.
Pasal 65
(1) Dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang baik berdasarkan hukum lama maupun berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut:
a. Suami wajib memberikan jaminan hidup yang sama kepada semua isteri dan anaknya;
b. Isteri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan isteri kedua atau berikutnya itu terjadi;
c. Semua isteri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.
(2) Jika Pengadilan yang memberi izin untuk beristeri lebih dari seorang menurut
Undang-undang ini tidak menentukan lain, maka berlakulah ketentuan-ketentuan ayat (1) pasal ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (burgelijk Wetboek),Ordinansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijk Ordanantie Christen Indonesia 1933 No.74, Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op gemeng de Huwelijken S.1898 No.158), dan Peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 67
(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya, yang pelaksanaanya secara efektif lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Hal-hal dalam Undang-undang ini yang memerlukan pengaturan pelaksanaan, diatur lebuh lanjut oleh Peraturan Pemerintah. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 2 Januari 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 2 Januari 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
R.I
SUDHARMONO, SH.
MAYOR JENDERAL TNI.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 1