A. SEJARAH
Kantor Urusan Agama adalah unit terkecil dari Departemen Agama yang berkedudukan di wilayah kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota yang dikoordinasi oleh kepala Seksi Urusan Agama Islam.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Ketanggungan merupan subsektor di bawah Departemen Agama Kebupaten Brebes, diatur oleh KMA No 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Depertemen Agama. Bahwa dalam kedudukanya KUA Kecamatan Ketanggungan bertempat di Wilayah Kecamatan Ketanggungan, tepat Jl. A Yani No 125 Desa Dukuh turi Kec. Ketanggungan Kab. Brebes 52263.
Sejarah terbentuk KUA Ketanggungan dimulai dengan adanya jawatan Kepenghuluan, yang berkantor pertama kali di samping kanan Masjid Jami Ketanggungan Izzul Islam + tahun 1946. Orang - orang yang pernah memimpin jawatan itu antara lain : KH Mawardi, KH Sholeh, KH Mudakir dan H. Emon Ali Mashar.
Kemudian mulai tahun 1983 kantor KUA pindah menempati tanah sendiri di Desa Dukuh turi. Sebelumnya tahun 1974 nama jawatan Kepenghuluan berubah menjadi Kantor Urusan Agama yang menjabat kepalanya pertama adalah H. Emon Ali Mashar. Beliau ini memimpin kantor dari masih menjadi jawatan sampai menjadi KUA, dari mulai tahun 1966 sampai tahun 1987 dan merupakan kepala KUA terlama di Ketanggungan.
Selanjutnya berturut-turut orang yang memimpin KUA Ketanggungan, sebagai berikut
1. H. Suyuti Mansur Tahun 1987 - Tahun 1989
2. H. Ali Mashudi, BA Tahun 1989 - Tahun 1995
3. H. Asikin Tahun 1995 - Tahun 1997
4. H. Imam Kurthubi,BA Plt.Tahun 1997 - Tahun 1998
5. Bachrudin B. Bajari Tahun 1998 - Tahun 2002
6. Ma’mur Yusuf,SPdi Plt Tahun 2002 - Tahun 2003
7. Wadro Suhendro, S.Ag Tahun 2003 - Bulan Mei Tahun 2006
8. M. Abrori, S.Ag Bulan Mei Tahun 2006 - Nopember 2007
9. Alwi Irwanto, S.Ag Plt. Bulan 1 Desember 2007 - 17 Januari 2008
10. HM Abrori, S.Ag 18 Januari 2008 - 8 Januari 2010
11. H. Taryudi, MAg 11 Januari 2010 - Oktober 2012
12. Muhammad Fauzi, S.Ag. 10 Oktober 2012 - Sekarang
12. Muhammad Fauzi, S.Ag. 10 Oktober 2012 - Sekarang
Kantor KUA Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes terletak di Jalan Jenderal A.Yani 125 Desa Dukuhturi Kecamatan ketanggungan Kode Pos 52263. KUA Kecamatan ketanggungan dibangun dan ditempati sejak tahun 1983 di atas tanah milik Departemen Agama seluas 1780 meter persegi dengan status hak Pakai.
Batas wilayah kerja KUA kecamatan Ketanggungan sebagaimana batas wilayah Kecamatan ketanggungan yaitu :
1. Sebelah Utara : Kecamatan Bulakamba
2. Sebelah Timur : Kecamatan Larangan
3. Sebelah Selatan : Kecamatan Salem
4. Sebelah Barat : Kecmatan Kersana
Adapun jumlah desa yang ada di wilayah Kecamatan Ketanggungan ada 21 Desa :
1. Jemasih
2. Ciseureuh
3. Sindang Jaya
4. Cikeusal Kidul
5. Pamedaran
6. Cikeusal Lor
7. Buara
8. Karang Bandung
9. Baros
10. Kubangsari
11. Kubangjati
12.Tanggungsari
13. Dukuh Badag
14. Kubangwungu
15. Dukuhtengah
16. Ciduwet
17. Bulakelor
18. Ketanggungan
19. Dukuhturi
20. Karangmalang
21. Padakaton
Sedangkan jumlah Penduduk sewilayah Kecamatan Ketanggungan adalah sebanyak 143.212 orang, dengan jumlah pemeluk Islam dalah 143.091 orang.
B. TUGAS DAN FUNGSI
1. Tugas
Dalam melaksanakan kegiatannya Kantor Urusan Agama Kecamatan Ketanggungan sesuai dengan pasal 2 KMA No 517 tahun 2001, yatu melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupetan Brebes di wialayah Kecamatan Ketanggungan.
2. Fungsi
Berdasarkan pasal 3 BAB I KMA No. 517 tahun 2001 tentang penataan organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan. Dari itu tergambar bahwa tugas KUA adalah :
1. Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi
2. Menyelenggarakan surat menyurat, kepengurusan surat , kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama.
3. Melaksanakan pencatatan Nikah dan Rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, akaf, baitulmalk d dan ibadah sosia, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji dan berdasarkan undang–undang yang berlaku
C. VISI DAN MISI
Visi merupakan suatu keadaan yang diinginkan sebagai lembaga. KUA sebagai lembaga paling bawah dilingkungan Departemen Agama, harus melihat visi yang ada pada titik puncaknya. Visi Depag adalah menjadikan agama sebagai pelopor etika bangsa, inspirator pembangunan dan inovator bagi terciptanya toleransi beragama. Visi ini kemudian diterjemahkan oleh lembaga di bawahnya, Kantor Wilayah Depag Propinsi Jawa Tengah. Terciptanya Pelayanan Prima dalam Melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Departemen Agama untuk Menjadikan Masyarakat Jawa Tengah yang Beriman dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai Landasan Pembangunan di Jawa Tengah.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Ketanggungan mencoba membuat visi yang disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat Ketanggungan, yang dalam peta sosio demografinya berwarna hijau, agamis, serta dengan mempertimbangkan Visi Departemen Agama Kabupaten Brebes,yang berbunyi, Agama menjadi Landasan Etika Moral dalam Kehidupan Masyarakat dan Pembangunan Daerah Kabupaten Brebes. Dari pertimbangan diatas maka Visi KUA Ketanggungan adalah :
“ Meningkatkan kualitas keagamaan dan pemahaman serta pengamalan ajaran islam dalam kehidupan bermasyarakat, dan dapat menciptakan nuansa akhlakul karimah dalam muamalah yang berlandaskan etika, bermoral, dan mempunyai kesadaran hukum yang tinggi “.
Sedangkan Misi, aksi dari Visi KUA Kec. Ketanggungan dipersepsikan sebagai berkut :
1. Meningkatkan kualitas pelayanan prima dalam bidang keagamaan dengan berbasiskan teknologi informasi
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Undang-undang yang berlaku tentang perkawinan dalam rangka legalitas hukum
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap Undang-undang yang berlaku tentang, wakaf, zakat, haji dan pangan halal
1. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan wakaf dan pengelolaan yang lebih profesional
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat akan zakat dan pengelolaan zakat yang lebih profesional
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang esensi, haji dan pangan halal
4. Meningkatkan kehidupan masyarakat yang islami, dan mewujudkan keluarga sakinah
5. Meningkatkan sarana dan prasarana kantor serta tempat ibadah
6. Meningkatkan informasi haji, dan pangan halal
7. Meningkatkan kemitraan umat tentang arah kiblat dan hisab rukyat
8. Mewujudkan masyarakat Ketanggungan yang kondusif, religius dan toleransi serta mempunyai kesadaran hukum yang tinggi dalam kehidupan masyarakat
2 komentar:
ada lowongan buat s1 jurusan hukum kluarga apa tida ya di KUA ktanggungan
Posting Komentar